Breaking News

AD/ART FARIS

AD/ART FARIS






ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM ALUMNI RUHUL ISLAM ANAK BANGSA



2009

ANGGARAN DASAR

MUQADDIMAH


Bahwa Alumni RIAB merupakan bagian dari RIAB yang turut serta dalam pencapaian visi RIAB dan perwujudan misi RIAB berdasarkan Panca Jiwa dayah yaitu ; keikhlasan, kesederhanaan, berdikari, ukhuwah islamiyah dan bebas, yang secara utuh menjadi wujud kontribusinya yang bermanfaat bagi RIAB khususnya dan bagi Masyarakat Aceh umumnya.

Maka dengan Rahmat Allah SWT dibentuklah organisasi dengan nama Forum Alumni Ruhul Islam Anak Bangsa untuk menghimpun Alumni RIAB dalam satu wadah guna melaksanakan tanggung-jawabnya berdasarkan Anggaran Dasar sebagai berikut :



BAB I
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 1
NAMA, BENTUK DAN LAMBANG

1.      Organisasi ini bernama FORUM ALUMNI RUHUL ISLAM ANAK BANGSA, selanjutnya dapat disebut FARIS.
2.      FARIS berbentuk Perhimpunan.
3.      Lambang FARIS adalah tiga lembar daun yang berwarna hijau dan diterdapat logo almamater dibagian tengah. Dibagian kanan terdapat tulisan FARIS dan dibagian bawah terdapat kepanjangan FARIS.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

1.      FARIS berkedudukan di Nanggroe Aceh Darussalam.
2.      FARIS mempunyai kesektariatan di Banda Aceh.
3.      FARIS didirikan pada tanggal 1 Januari 2002 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3
AZAS

FARIS berazaskan Islam

Pasal 4
TUJUAN

FARIS bertujuan :
1.      Sebagai wadah Silaturrahim para Alumni RIAB.
2.      Bersama RIAB mengembangkan ilmu pengetahuan agama dan umum. 
3.      Membina karakter Alumni RIAB menuju masyarakat yang islami.
4.      Turut serta menjunjung tinggi citra dan kehormatan FARIS dan RIAB sebagai Almamater.
5.      Turut serta dalam pencapaian visi RIAB dan perwujudan misi RIAB.

BAB III
USAHA

Pasal 5
USAHA-USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN

Untuk mewujudkan tujuan tersebut FARIS melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1.      Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mempererat Silaturrahim antar Alumni.
2.      Membangun kerjasama yang berkesinambungan dengan intansi lainnya dalam mengembangkan, memanfaatkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama dan umum.
3.      Mendorong dan melakukan kerjasama peningkatan karakter dan kompetensi intelektual dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat agar kehadiran Alumni RIAB dapat membangun karakter masyarakat yang islami.
4.      Meningkatkan profesionalitas Alumni RIAB dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
5.      Melakukan usaha-usaha lain secara professional untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.

BAB IV
KEDAULATAN

Pasal 6
KEDAULATAN FARIS

Kedaulatan FARIS berada ditangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Anggota dalam Musyawarah Besar.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
JENIS KEANGGOTAAN

Anggota FARIS terdiri dari :
1.      Anggota Biasa;
2.      Anggota Kehormatan.

Pasal 8
ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa FARIS adalah Alumni yang tercatat sebagai siswa lulusan Dayah Madrasah Aliyah Ruhul Islam Anak Bangsa.

Pasal 9
ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota kehormatan adalah mereka yang mempunyai hubungan emosional dan berjasa terhadapa Dayah Madrasah Aliyah Ruhul Islam Anak Bangsa.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA

1.      Hak Anggota Biasa adalah :
a.       Menghadiri Musyawarah Besar, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
b.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang ditetapkan.
c.       Memperoleh informasi tentang kegiatan-kegiatan FARIS.
2.      Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a.       Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus Harian Pusat FARIS yang telah diambil dengan sah.
b.      Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan FARIS.
c.       Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik FARIS dan RIAB.

Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN

1.      Hak Anggota Kehormatan Adalah :
a.       Menghadiri Musyawarah Besar, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
b.      Memperoleh informasi tentang kegiatan-kegiatan FARIS.
2.      Kewajiaban Anggota Kehormatan adalah :
a.       Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus Harian Pusat FARIS yang telah diambil dengan sah.
b.      Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik FARIS dan RIAB.

BAB VII
ORGANISASI

Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI

FARIS mempunyai  susunan organisasi sebagai berikut :
1.      Pimpinan Pusat;
2.      Pimpinan Cabang.

Pasal 13
MASA KERJA

1.      Masa Kerja Pimpinan Pusat adalah selama 2 (dua) tahun.
2.      Masa Kerja Pimpinan Cabang Adalah 1 (satu) tahun.

Pasal 14
PIMPINAN PUSAT

Pimpinan Pusat terdiri dari :
1.      Dewan Penasehat
2.      Dewan Syura Pusat
3.      Pengurus Pusat

Pasal 15
DEWAN PENASEHAT
1.      Dewan Penasehat dipilih dari Asatidzah yang memiliki hubungan emosional dengan Dayah Madrasah Aliyah Ruhul Islam Anak Bangsa.
2.      Dewan Penasehat terdiri dari 5 (lima) orang.
3.      Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat..

Pasal 16
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENASEHAT

Dewan Penasehat bertugas memberi pengarahan, pertimbangan, saran atau nasehat kepada Pengurus Pusat FARIS.

Pasal 17
DEWAN SYURA PUSAT

1.      Guna menjaga keteraturan, kesinambungan serta kesesuaian gerak FARIS dengan visi dan misi organisasi, maka dibentuklah Dewan Syura Pusat.
2.      Dewan Syura Pusat dipilih dari Alumni yang mempunyai kepatutan dan kelayakan, terdiri dari Ketua merangkap Anggota dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
3.      Nama-nama Dewan Syura Pusat diusulkan dan diputuskan dalam Musyawarah Besar.
4.      Setiap pengurus demisioner otomatis menjadi anggota Dewan Syura.

Pasal 18
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN SYURA PUSAT

1.      Mengawasi kinerja pengurus FARIS dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.
2.      Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus FARIS dalam menentukan kebijakan organisasi.
3.      Membantu mengembangkan aktivitas dan organisasi.
4.      Dewan Syura berwenang mengusulkan perubahan Anggaran Dasar.

Pasal 19
PENGURUS PUSAT

1.      Pengurus Pusat merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih oleh Anggota Biasa dalam Musyawarah Besar.
2.      Pengurus Pusat terdiri dari :
  • Ketua Umum;
  • Sekretaris Jenderal;
  • Bendahara Umum;
  • Ketua-ketua Departemen.

Pasal 20
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PUSAT

1.      Ketua Umum Terpilih menyusun Kepengurusan Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kalender setelah Musyawarah Besar.
2.      Pengurus Pusat bertugas melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Besar, menyusun dan melaksanakan rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban Keuangan kepada Anggota dalam Musyawarah Besar selama masa kepengurusannya.
3.      Mengesahkan Pimpinan Cabang.

Pasal 21
PIMPINAN CABANG

Pimpinan Cabang terdir dari :
1.      Dewan Syura Cabang
2.      Pengurus Cabang

Pasal 22
DEWAN SYURA CABANG

1.      Dewan Syura Cabang dipilih dari Alumni yang mempunyai kepatutan dan kelayakan, terdiri dari Ketua merangkap Anggota dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
2.      Ketua  Dewan Syura Cabang  dipilih  dari  Anggota  Dewan Syura Cabang dalam Musyawarah Cabang.

Pasal 23
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN SYURA CABANG

1.      Mengawasi kinerja pengurus FARIS Cabang dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.
2.      Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus FARIS Cabang dalam menentukan kebijakan organisasi.
3.      Membantu mengembangkan aktivitas organisasi.

Pasal 24
PENGURUS CABANG

1.      Pengurus Cabang merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih oleh Anggota Biasa dalam Musyawarah Cabang.
2.      Pengurus Pusat terdiri dari :
  • Ketua;
  • Sekretaris;
  • Bendahara;
  • Ketu- ketua Departemen.

Pasal 25
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PUSAT

1.      Ketua Terpilih menyusun Kepengurusan Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu kalender setelah Musyawarah Cabang.
2.      Pengurus Cabang bertugas melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Cabang, menyusun dan melaksanakan rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban Keuangan kepada Anggota dalam Musyawarah Cabang selama masa kepengurusannya.

BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 26
JENIS-JENIS MUSYAWARAH

Jenis-jenis Musyawarah terdiri dari :
1.      Musyawarah Besar
2.      Musyawarah Kerja
3.      Musyawarah Pimpinan
4.      Musyawarah Pengurus

Pasal 27
MUSYAWARAH BESAR

1.      Musyawarah Besar terdiri dari : 
  1. Musyawarah Besar Tingkat Pusat
  2. Musyawarah Besar Tingkat Cabang
2.      Musyawarah Besar Tingkat Pusat disebut Musyarah Besar (MUBES) yang merupakan  Musyawarah tertinggi dalam proses pengambilan keputusan  di  organisasi FARIS, yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
3.      Musyawarah Besar Tingkat Cabang disebut Musyawarah Cabang (MUSCAB) yang merupakan Musyawarah tertinggi tingkat Cabang dalam proses  pengambilan keputusan di organisasi FARIS Cabang yang diadakan 1 (satu) tahun sekali.
4.      Musyawarah Besar yang diadakan diluar ketentuan pada ayat 2 dan 3 di atas disebut Musyawarah Luar Biasa ( MUSLUB), Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB).
5.      Peserta, wewenang dan mekanisme Musyawarah Besar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28
MUSYAWARAH KERJA

1.      Musyawarah Kerja adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus FARIS pada semua tingkatan untuk membahas program kerja tahunan.
2.      Jenis-jenis Musyawarah Kerja adalah sebagai berikut :
  1. Musyawarah Kerja Pusat
  2. Musyawarah Kerja Cabang
3.      Musyawarah Kerja Pusat adalah Musyawarah Kerja yang membahas program kerja  tahunan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
4.      Musyawarah Kerja Cabang adalah Musyawarah Kerja yang membahas program kerja tahunan tingkat Cabang yang mengacu kepada Program Kerja FARIS dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
5.      Peserta dan mekanisme Musyawarah Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29
MUSYAWARAH  PIMPINAN

1.      Musyawarah Pimpinan adalah Musyawarah yang terdiri dari Dewan Syura dan  Pengurus, diselenggarakan oleh Pengurus FARIS pada semua tingkatan untuk membahas hal-hal penting menyangkut Kebijakan, Program Kerja dan Anggaran Dasar.
2.      Peserta dan mekanisme Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30
MUSYAWARAH  PENGURUS

1.      Musyawarah Pengurus adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh Pengurus FARIS pada semua tingkatan untuk membahas pelaksanaan program kerja.
2.      Peserta dan mekanisme Musyawarah Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 31
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.      Setiap keputusan dalam semua Musyawarah FARIS dilaksanakan secara Musyawarah untuk mufakat. Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai.
2.      Mekanisme penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 32
SUMBER KEUANGAN FARIS

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
1.      Iuran wajib Anggota;
2.      Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
3.      Usaha dan penerimaan lain yang sah.

Pasal 33
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN FARIS

1.      Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan secara transparan.
2.      Pertanggungjawaban keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Musyawarah Besar.
3.      Pertanggungjawaban keuangan tahunan dilaporkan dalam Musyawarah Kerja.

BAB XI
FARIS DAN RIAB

Pasal 34
HUBUNGAN FARIS DENGAN RIAB

Hubungan FARIS dengan RIAB diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan kemitraan yang membangun satu kesatuan yang utuh dan berbasis nilai-nilai luhur almamater.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 35
MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1.      Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan usulan Pengurus Pusat dan keputusan Dewan Syura Pusat dan perubahannya diputuskan dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa
2.      Usulan perubahan Anggaran Dasar ini harus mendapat persetujuan dari ½ (satu  perdua) anggota Dewan Syura Pusat.

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 36
PEMBUBARAN ORGANISASI

1.      Usulan perubahan organisasi FARIS harus mendapat persetujuan dari ½ (satu perdua) anggota atau 2/3 (dua pertiga) jumlah FARIS Cabang.
2.      Pembubaran organisasi FARIS hanya dapat dilakukan oleh keputusan Musyawarah Besar yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari  jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 37
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FARIS. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di              : Gue Gajah
Tanggal                       : 11 Juli 2009
Ketua Sidang              : Rais Sa’di
Sekretaris Sidang        : Cek Khamsiatun

















ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar FARIS yang berlaku oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB II
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 2
BENTUK DAN LAMBANG

1.      FARIS berbentuk perhimpunan yang bersifat kekeluargaan sebagai tempat berkumpulnya Alumni RIAB untuk melakukan kegiatan bersama.
2.      Lambang FARIS terdiri dari tiga lembar daun berwarna hijau yang mengelilingi logo almamater. Daun diibaratkan sebagai alumni yang terus mengabdi kepada almamater. Dibagian kanan terdapat tulisan FARIS dengan font Trebuchet MS dan dibagian bawah terdapat kepanjangan FARIS dengan font Verdana.

BAB III
TUJUAN

Pasal 3
TUJUAN

1.      Alumni RIAB baik secara individu maupun kelembagaan, bersama sivitas akademika  RIAB mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama dan umum.
2.      Membina karakter Alumni RIAB yang cendikia, mandiri, inovatif, unggul, tangguh, memiliki integritas dan bangga terhadap almamater.

BAB IV
USAHA

Pasal 4
USAHA-USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN

Bahwa usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan FARIS dijabarkan dalam bentuk program-program Pengurus FARIS.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5
ANGGOTA BIASA

Setiap Alumni RIAB otomatis menjadi Anggota Biasa sesuai dengan pasal 8 Anggaran Dasar FARIS.

Pasal 6
ANGGOTA KEHORMATAN

Anggota Kehormatan dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 7
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENASEHAT

Dewan Penasehat bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran atau nasihat kepada Pengurus Pusat FARIS baik diminta maupun tidak.

Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN SYURA PUSAT

1.      Dewan Syura Pusat Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus FARIS dalam menentukan kebijakan organisasi baik diminta maupun tidak.
2.      Keputusan perubahan Anggaran Dasar oleh Dewan Syura Pusat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian Anggaran Dasar dengan situasi dan kondisi yang ada.

Pasal 8
PENGURUS PUSAT

Pengurus Pusat merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum secara kolegial.

Pasal 9
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PUSAT

1.      Ketua Umum :
a.       Menyusun kepengurusan pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Besar dan diumumkan kepada seluruh Anggota.
b.      Memimpin organisasi FARIS.
c.       Berwenang untuk mengganti Pengurus Pusat.
d.      Berwenang menerima atau menolak usulan yang diajukan Dewan Penasehat dan Dewan Syura.
2.      Sekretaris Jenderal
a.       Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b.      Membantu Ketua-ketua Departemen dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Departemen tersebut.
c.       Melaksanakan fungsi fasilitator organisasi FARIS.
d.      Bertanggungjawab atas  Kesekretariatan FARIS.
e.       Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.
f.       Menugaskan dan mengkoordinasikan Wakil atau Wakil-wakil Sekretaris Jenderal.
3.      Bendahara Umum :
a.       Membantu Ketua-ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pendanaan kegiatan-kegiatan Departemen.
b.      Merencanakan dan mengendalikan arus kas FARIS.
c.       Bertanggungjawab atas fungsi kebendaharaan FARIS.
d.      Menugaskan dan mengkoordinasikan Wakil atau Wakil-wakil Bendahara Umum.
4.      Ketua Departemen :
a.       Membuat perencanaan dan melaksanakan program kegiatan departemennya.
b.      Berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
c.       Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di departemennya.

Pasal 10
KETUA UMUM BERHALANGAN TETAP

1.      Ketua Umum berhalangan tetap apabila :
  1. Mengundurkan diri
  2. Meninggal dunia
  3. Tidak mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan
2.      Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap maka Sekretaris Jenderal menjabat  sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.
3.      Dalam hal Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, maka Ketua-ketua Departemen secara kolektif menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.

Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN SYURA CABANG

Dewan Syura Cabang Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus FARIS dalam menentukan kebijakan organisasi baik diminta maupun tidak.

Pasal 12
PENGURUS CABANG

Pengurus Cabang merupakan pelaksana organisasi di Tingkat Cabang, dipimpin oleh Ketua secara kolegial.

Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS CABANG

1.      Ketua :
a.       Menyusun kepengurusan pusat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu Kalender setelah Musyawarah Cabang dan diumumkan kepada seluruh Anggota.
b.      Memimpin organisasi FARIS Cabang.
c.       Berwenang untuk mengganti Pengurus Cabang.
d.      Berwenang menerima atau menolak usulan yang diajukan Dewan Syura Cabang.
2.      Sekretaris
a.       Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b.      Membantu Ketua-ketua Departemen dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Departemen tersebut.
c.       Melaksanakan fungsi fasilitator organisasi FARIS Cabang.
d.      Bertanggungjawab atas  Kesekretariatan FARIS Cabang.
e.       Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
3.      Bendahara :
a.       Membantu Ketua-ketua Departemen dalam mengkoordinasikan pendanaan kegiatan-kegiatan Departemen.
b.      Merencanakan dan mengendalikan arus kas FARIS Cabang.
c.       Bertanggungjawab atas fungsi kebendaharaan FARIS Cabang.
4.      Ketua Departemen :
a.       Membuat perencanaan dan melaksanakan program kegiatan departemennya.
b.      Berkoordinasi dengan Sekretaris dan Bendahara.
c.       Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di departemennya.

Pasal 14
KETUA CABANG BERHALANGAN TETAP

1.      Ketua berhalangan tetap apabila :
  1. Mengundurkan diri
  2. Tidak mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan
  3. Meninggal dunia
2.      Dalam hal Ketua berhalangan tetap maka Sekretaris menjabat  sebagai Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.
3.      Dalam hal Sekretaris berhalangan tetap, maka Ketua-ketua Departemen secara kolektif menjabat sebagai Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.

Pasal 15
PENGESAHAN PENGURUS

Pengurus Cabang disahkan dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat berdasarkan pengajuan  dari Ketua Pengurus Cabang yang terpilih.

BAB VII
MUSYAWARAH

Pasal 16
KEWENANGAN MUSYAWARAH BESAR

1.      Musyawarah Besar memiliki kewenangan untuk:
a.        Menetapkan perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga.
b.        Membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat FARIS periode berjalan.
c.        Menetapkan kebijakan umum organisasi FARIS.
d.       Mengusulkan nama-nama Dewan Penasehat dan Dewan Syura Pusat.
e.        Memilih Ketua Umum Pengurus Pusat FARIS periode berikutnya.
2.      Musyawarah Cabang memiliki kewenangan untuk:
  1. Membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang FARIS periode berjalan.
  2. Menetapkan kebijakan umum organisasi FARIS Cabang.
  3. Memilih Ketua Pengurus Cabang FARIS periode berikutnya.

Pasal 17
MEKANISME MUSYAWARAH BESAR

1.      Musyawarah Besar diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan diikuti oleh anggota FARIS.
2.      Pengurus Pusat menentukan waktu dan agenda Musyawarah Besar, serta mengundang anggota FARIS dengan mengumumkannya paling lambat 1 (satu) bulan  sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar.
3.      Pengurus Pusat membentuk Kepanitiaan Musyawarah Besar yang bertugas mengatur  penyelenggaraan Musyawarah Besar 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar.
4.      Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½  (satu  perdua) dari jumlah anggota. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, Musyawarah Besar akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Musyawarah Besar dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
5.      Setiap keputusan dalam Musyawarah Besar diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara musyawarah menemui kegagalan maka Alternatif terakhir akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 18
PEMILIHAN UMUM

1.       Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dalam Musyawarah Besar, pemilihan  Ketua  Pengurus Cabang dilaksanakan dalam Musyawarah Cabang.
2.       Ketua Umum dan Ketua Pengurus Cabang dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa kepengurusan.
3.       Pemilihan Ketua Umum dan Ketua Pengurus Cabang, diambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir.
4.       Mekanisme pemilihan dan syarat-syarat calon Ketua Umum dan calon Ketua  Pengurus Daerah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah Besar dan Musyawarah Cabang.

Pasal 19
MUSYAWARAH LUAR BIASA

Dalam hal-hal khusus Pengurus Pusat FARIS setelah mendapat  persetujuan Dewan Syura Pusat dengan persetujuan dari Pengurus FARIS Cabang, di Musyawarah Kerja Pusat maka dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang mempunyai kewenangan sama dengan Musyawarah Besar.

Pasal 20
MUSYAWARAH  KERJA

1.       Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang FARIS berkewajiban mengadakan Rapat Kerja 1 (satu) kali dalam setahun.
2.       Peserta Musyawarah Kerja Pusat terdiri dari Pengurus Pusat dan Wakil Pengurus Cabang.
3.       Peserta Musyawarah Kerja Cabang adalah Pengurus Cabang.
4.       Musyawarah Kerja membahas dan mengevaluasi program kerja Pengurus FARIS.
5.       Musyawarah Kerja dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu  perdua) dari jumlah Peserta. Apabila jumlah yang  hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

Pasal 21
MUSYAWARAH PIMPINAN

1.      Peserta Musyawarah Pimpinan Pusat terdiri dari Ketua dan Anggota Dewan Syura Pusat serta Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Para Ketua Departemen Pengurus Pusat.
2.      Peserta Musyawarah Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan Presidium Cabang serta Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Para Ketua Departemen Pengurus Daerah.
3.      Musyawarah Pimpinan dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu  perdua) tambah 1 (satu) dari jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
4.      Musyawarah Pimpinan diselenggarakan sesuai kebutuhan.
5.      Rapat Pimpinan dapat mengundang pihak lain diluar peserta rapat apabila diperlukan.

Pasal 22
MUSYAWARAH PENGURUS PUSAT

1.      Musyawarah Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
2.      Musyawarah Pengurus Pusat terdiri dari Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Pleno.
3.      Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Departemen.
4.      Peserta Rapat Pleno adalah seluruh anggota Pengurus Pusat Pusat.
5.      Musyawarah Pengurus Pusat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah Pengurus. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah  apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
6.      Rapat Pengurus dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 23
IURAN WAJIB ANGGOTA

Ketentuan tentang pemberlakuan, besaran dan mekanisme iuran wajib anggota ditetapkan oleh Pengurus.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 24
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini lebih lanjut akan diatur oleh Dewan Syura Pusat. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di              : Banda Aceh
Tanggal                       : 11 Juli 2009
Ketua Sidang              : Rais Sa’di
Sekretaris Sidang        : Cek Khamsiatun


Ketua FARIS : Mohammed Fadhella

No comments