AD/ART FARIS
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
FORUM ALUMNI RUHUL
ISLAM ANAK BANGSA
2009
ANGGARAN DASAR
MUQADDIMAH
Bahwa Alumni RIAB merupakan
bagian dari RIAB yang turut serta dalam pencapaian visi RIAB dan perwujudan
misi RIAB berdasarkan Panca Jiwa dayah yaitu ; keikhlasan, kesederhanaan, berdikari,
ukhuwah islamiyah dan bebas, yang secara utuh menjadi wujud kontribusinya yang
bermanfaat bagi RIAB khususnya dan bagi Masyarakat Aceh umumnya.
Maka dengan Rahmat Allah SWT
dibentuklah organisasi dengan nama Forum Alumni Ruhul Islam Anak Bangsa untuk
menghimpun Alumni RIAB dalam satu wadah guna melaksanakan tanggung-jawabnya
berdasarkan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
IDENTITAS
ORGANISASI
Pasal 1
NAMA, BENTUK DAN
LAMBANG
1.
Organisasi ini bernama FORUM
ALUMNI RUHUL ISLAM ANAK BANGSA, selanjutnya dapat disebut FARIS.
2.
FARIS berbentuk Perhimpunan.
3.
Lambang FARIS adalah tiga lembar
daun yang berwarna hijau dan diterdapat logo almamater dibagian tengah.
Dibagian kanan terdapat tulisan FARIS dan dibagian bawah terdapat kepanjangan
FARIS.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WAKTU
1.
FARIS berkedudukan di Nanggroe
Aceh Darussalam.
2.
FARIS mempunyai kesektariatan di
Banda Aceh.
3.
FARIS didirikan pada tanggal 1
Januari 2002 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
AZAS
FARIS berazaskan
Islam
Pasal 4
TUJUAN
FARIS bertujuan :
1.
Sebagai wadah Silaturrahim para
Alumni RIAB.
2.
Bersama RIAB mengembangkan ilmu
pengetahuan agama dan umum.
3.
Membina karakter Alumni RIAB menuju
masyarakat yang islami.
4.
Turut serta menjunjung tinggi citra
dan kehormatan FARIS dan RIAB sebagai Almamater.
5.
Turut serta dalam pencapaian visi
RIAB dan perwujudan misi RIAB.
BAB III
USAHA
Pasal 5
USAHA-USAHA UNTUK
MENCAPAI TUJUAN
Untuk mewujudkan tujuan tersebut
FARIS melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1.
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang
bertujuan untuk mempererat Silaturrahim antar Alumni.
2.
Membangun kerjasama yang berkesinambungan
dengan intansi lainnya dalam mengembangkan, memanfaatkan, menyebarluaskan ilmu
pengetahuan agama dan umum.
3.
Mendorong dan melakukan kerjasama
peningkatan karakter dan kompetensi intelektual dalam rangka pembelajaran
sepanjang hayat agar kehadiran Alumni RIAB dapat membangun karakter masyarakat
yang islami.
4.
Meningkatkan profesionalitas
Alumni RIAB dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
5.
Melakukan usaha-usaha lain secara
professional untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
KEDAULATAN FARIS
Kedaulatan FARIS berada ditangan
Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Anggota dalam Musyawarah Besar.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
JENIS KEANGGOTAAN
Anggota FARIS terdiri dari :
1.
Anggota Biasa;
2.
Anggota Kehormatan.
Pasal 8
ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa FARIS adalah Alumni
yang tercatat sebagai siswa lulusan Dayah Madrasah Aliyah Ruhul Islam Anak
Bangsa.
Pasal 9
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota kehormatan adalah mereka
yang mempunyai hubungan emosional dan berjasa terhadapa Dayah Madrasah Aliyah
Ruhul Islam Anak Bangsa.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA BIASA
1.
Hak Anggota Biasa adalah :
a. Menghadiri Musyawarah Besar, mengeluarkan pendapat, dan
mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang
berlaku.
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau jabatan lain yang
ditetapkan.
c. Memperoleh informasi tentang kegiatan-kegiatan FARIS.
2.
Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a.
Mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus Harian Pusat FARIS
yang telah diambil dengan sah.
b.
Aktif dalam kegiatan dan
melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan FARIS.
c.
Menjunjung tinggi kehormatan dan
nama baik FARIS dan RIAB.
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA KEHORMATAN
1.
Hak Anggota Kehormatan Adalah :
a. Menghadiri Musyawarah Besar, mengeluarkan pendapat, dan
mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
b. Memperoleh informasi tentang kegiatan-kegiatan FARIS.
2.
Kewajiaban Anggota Kehormatan
adalah :
a.
Mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus Harian Pusat FARIS
yang telah diambil dengan sah.
b.
Menjunjung tinggi kehormatan dan
nama baik FARIS dan RIAB.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI
FARIS mempunyai susunan organisasi sebagai berikut :
1.
Pimpinan Pusat;
2.
Pimpinan Cabang.
Pasal 13
MASA KERJA
1.
Masa Kerja Pimpinan Pusat adalah
selama 2 (dua) tahun.
2.
Masa Kerja Pimpinan Cabang Adalah
1 (satu) tahun.
Pasal 14
PIMPINAN PUSAT
Pimpinan Pusat terdiri dari :
1.
Dewan Penasehat
2.
Dewan Syura Pusat
3.
Pengurus Pusat
Pasal 15
DEWAN PENASEHAT
1.
Dewan Penasehat dipilih dari
Asatidzah yang memiliki hubungan emosional dengan Dayah Madrasah Aliyah Ruhul
Islam Anak Bangsa.
2.
Dewan Penasehat terdiri dari 5
(lima) orang.
3.
Dewan Penasehat dipilih dan
ditetapkan oleh Pengurus Pusat..
Pasal 16
TUGAS DAN WEWENANG
DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat bertugas memberi
pengarahan, pertimbangan, saran atau nasehat kepada Pengurus Pusat FARIS.
Pasal 17
DEWAN SYURA PUSAT
1. Guna menjaga
keteraturan, kesinambungan serta kesesuaian gerak FARIS dengan visi dan misi
organisasi, maka dibentuklah Dewan Syura Pusat.
2. Dewan Syura Pusat
dipilih dari Alumni yang mempunyai kepatutan dan kelayakan, terdiri dari Ketua
merangkap Anggota dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
3. Nama-nama Dewan
Syura Pusat diusulkan dan
diputuskan dalam Musyawarah Besar.
4. Setiap pengurus
demisioner otomatis menjadi anggota Dewan Syura.
Pasal 18
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN SYURA PUSAT
1. Mengawasi kinerja
pengurus FARIS dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran terhadap
aturan-aturan organisasi.
2. Memberikan
pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus FARIS dalam menentukan
kebijakan organisasi.
3. Membantu mengembangkan
aktivitas dan organisasi.
4. Dewan Syura berwenang mengusulkan perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 19
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat
merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih
oleh Anggota Biasa dalam Musyawarah Besar.
2. Pengurus Pusat
terdiri dari :
- Ketua Umum;
- Sekretaris Jenderal;
- Bendahara Umum;
- Ketua-ketua Departemen.
Pasal 20
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PUSAT
1. Ketua Umum Terpilih
menyusun Kepengurusan Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kalender setelah Musyawarah
Besar.
2. Pengurus Pusat
bertugas melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Besar, menyusun dan melaksanakan
rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban
Keuangan kepada Anggota dalam Musyawarah Besar selama masa kepengurusannya.
3. Mengesahkan Pimpinan
Cabang.
Pasal 21
PIMPINAN CABANG
Pimpinan Cabang terdir dari :
1. Dewan Syura Cabang
2. Pengurus Cabang
Pasal 22
DEWAN SYURA CABANG
1. Dewan Syura Cabang
dipilih dari Alumni yang mempunyai kepatutan dan kelayakan, terdiri dari Ketua
merangkap Anggota dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
2. Ketua Dewan Syura Cabang dipilih dari
Anggota Dewan Syura Cabang dalam
Musyawarah Cabang.
Pasal 23
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN SYURA CABANG
1. Mengawasi kinerja
pengurus FARIS Cabang dan memberikan peringatan apabila terjadi pelanggaran
terhadap aturan-aturan organisasi.
2. Memberikan
pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus FARIS Cabang dalam
menentukan kebijakan organisasi.
3. Membantu
mengembangkan aktivitas organisasi.
Pasal 24
PENGURUS CABANG
1. Pengurus Cabang
merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih
oleh Anggota Biasa dalam Musyawarah Cabang.
2. Pengurus Pusat
terdiri dari :
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Ketu- ketua Departemen.
Pasal 25
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PUSAT
1. Ketua Terpilih
menyusun Kepengurusan Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) minggu kalender setelah
Musyawarah Cabang.
2. Pengurus Cabang
bertugas melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Cabang, menyusun dan
melaksanakan rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan
pertanggung-jawaban Keuangan kepada Anggota dalam Musyawarah Cabang selama masa
kepengurusannya.
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 26
JENIS-JENIS MUSYAWARAH
Jenis-jenis Musyawarah terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Kerja
3. Musyawarah Pimpinan
4. Musyawarah Pengurus
Pasal 27
MUSYAWARAH BESAR
1. Musyawarah Besar
terdiri dari :
- Musyawarah
Besar Tingkat Pusat
- Musyawarah
Besar Tingkat Cabang
2. Musyawarah Besar
Tingkat Pusat disebut Musyarah Besar (MUBES) yang merupakan Musyawarah tertinggi dalam proses pengambilan
keputusan di organisasi FARIS, yang diadakan sekali dalam 2
(dua) tahun.
3. Musyawarah Besar
Tingkat Cabang disebut Musyawarah Cabang (MUSCAB) yang merupakan Musyawarah tertinggi
tingkat Cabang dalam proses pengambilan
keputusan di organisasi FARIS Cabang yang diadakan 1 (satu) tahun sekali.
4. Musyawarah Besar yang
diadakan diluar ketentuan pada ayat 2 dan 3 di atas disebut Musyawarah Luar Biasa
( MUSLUB), Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB).
5. Peserta, wewenang dan
mekanisme Musyawarah Besar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
MUSYAWARAH KERJA
1. Musyawarah Kerja
adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus FARIS pada semua tingkatan untuk membahas
program kerja tahunan.
2. Jenis-jenis Musyawarah
Kerja adalah sebagai berikut :
- Musyawarah
Kerja Pusat
- Musyawarah
Kerja Cabang
3. Musyawarah Kerja
Pusat adalah Musyawarah Kerja yang membahas program kerja tahunan yang diselenggarakan oleh Pengurus
Pusat.
4. Musyawarah Kerja
Cabang adalah Musyawarah Kerja yang membahas program kerja tahunan tingkat Cabang
yang mengacu kepada Program Kerja FARIS dan diselenggarakan oleh Pengurus
Cabang.
5. Peserta dan mekanisme
Musyawarah Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
MUSYAWARAH PIMPINAN
1. Musyawarah Pimpinan
adalah Musyawarah yang terdiri dari Dewan Syura dan Pengurus, diselenggarakan oleh Pengurus FARIS
pada semua tingkatan untuk membahas hal-hal penting menyangkut Kebijakan, Program
Kerja dan Anggaran Dasar.
2. Peserta dan mekanisme
Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah Pengurus
adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh Pengurus FARIS pada semua tingkatan
untuk membahas pelaksanaan program kerja.
2. Peserta dan mekanisme
Musyawarah Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 31
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Setiap keputusan dalam semua Musyawarah FARIS dilaksanakan secara
Musyawarah untuk mufakat. Suara
terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai.
2. Mekanisme penentuan
kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 32
SUMBER KEUANGAN FARIS
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
1. Iuran wajib Anggota;
2. Sumbangan yang sah
dan tidak mengikat;
3. Usaha dan penerimaan
lain yang sah.
Pasal 33
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN FARIS
1. Pertanggungjawaban
keuangan organisasi dilakukan secara transparan.
2. Pertanggungjawaban
keuangan selama periode kepengurusan dilaporkan dalam Musyawarah Besar.
3. Pertanggungjawaban
keuangan tahunan dilaporkan dalam Musyawarah Kerja.
BAB XI
FARIS DAN RIAB
Pasal 34
HUBUNGAN FARIS DENGAN RIAB
Hubungan FARIS dengan RIAB diselenggarakan
berdasarkan asas kekeluargaan dan kemitraan yang membangun satu kesatuan yang
utuh dan berbasis nilai-nilai luhur almamater.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Anggaran Dasar ini
dapat diubah berdasarkan usulan Pengurus Pusat dan keputusan Dewan Syura Pusat
dan perubahannya diputuskan dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa
2. Usulan perubahan
Anggaran Dasar ini harus mendapat persetujuan dari ½ (satu perdua) anggota Dewan Syura Pusat.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 36
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Usulan perubahan
organisasi FARIS harus mendapat persetujuan dari ½ (satu perdua) anggota atau
2/3 (dua pertiga) jumlah FARIS Cabang.
2. Pembubaran organisasi
FARIS hanya dapat dilakukan oleh keputusan Musyawarah Besar yang diadakan untuk
maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 37
PENUTUP
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga FARIS. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Gue Gajah
Tanggal : 11 Juli 2009
Ketua Sidang :
Rais Sa’di
Sekretaris Sidang : Cek Khamsiatun
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah
Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar FARIS yang berlaku oleh karena itu
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB II
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 2
BENTUK DAN LAMBANG
1. FARIS berbentuk
perhimpunan yang bersifat kekeluargaan sebagai tempat berkumpulnya Alumni RIAB
untuk melakukan kegiatan bersama.
2. Lambang FARIS terdiri
dari tiga lembar daun berwarna hijau yang mengelilingi logo almamater. Daun
diibaratkan sebagai alumni yang terus mengabdi kepada almamater. Dibagian kanan
terdapat tulisan FARIS dengan font Trebuchet MS dan dibagian bawah terdapat kepanjangan FARIS
dengan font Verdana.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
TUJUAN
1. Alumni RIAB baik
secara individu maupun kelembagaan, bersama sivitas akademika RIAB mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan agama dan umum.
2. Membina karakter
Alumni RIAB yang cendikia, mandiri, inovatif, unggul, tangguh, memiliki integritas
dan bangga terhadap almamater.
BAB IV
USAHA
Pasal 4
USAHA-USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
Bahwa usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan FARIS dijabarkan
dalam bentuk program-program Pengurus FARIS.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
ANGGOTA BIASA
Setiap Alumni RIAB otomatis menjadi Anggota Biasa sesuai dengan pasal 8
Anggaran Dasar FARIS.
Pasal 6
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 7
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran atau
nasihat kepada Pengurus Pusat FARIS baik diminta maupun tidak.
Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN SYURA PUSAT
1. Dewan Syura Pusat
Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian kepada pengurus FARIS dalam
menentukan kebijakan organisasi baik diminta maupun tidak.
2. Keputusan perubahan
Anggaran Dasar oleh Dewan Syura Pusat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian Anggaran Dasar dengan
situasi dan kondisi yang ada.
Pasal 8
PENGURUS PUSAT
Pengurus Pusat merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh
Ketua Umum secara kolegial.
Pasal 9
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PUSAT
1. Ketua Umum :
a.
Menyusun kepengurusan pusat selambat-lambatnya 1
(satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Besar dan diumumkan kepada seluruh
Anggota.
b.
Memimpin organisasi FARIS.
c.
Berwenang untuk mengganti Pengurus Pusat.
d.
Berwenang menerima atau menolak usulan yang
diajukan Dewan Penasehat dan Dewan Syura.
2. Sekretaris Jenderal
a.
Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan
tugas-tugasnya.
b.
Membantu Ketua-ketua Departemen dalam
mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Departemen tersebut.
c.
Melaksanakan fungsi fasilitator organisasi FARIS.
d.
Bertanggungjawab atas Kesekretariatan FARIS.
e.
Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum
berhalangan.
f.
Menugaskan dan mengkoordinasikan Wakil atau
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal.
3. Bendahara Umum :
a.
Membantu Ketua-ketua Departemen dalam
mengkoordinasikan pendanaan kegiatan-kegiatan Departemen.
b.
Merencanakan dan mengendalikan arus kas FARIS.
c.
Bertanggungjawab atas fungsi kebendaharaan FARIS.
d.
Menugaskan dan mengkoordinasikan Wakil atau
Wakil-wakil Bendahara Umum.
4. Ketua Departemen :
a.
Membuat perencanaan dan melaksanakan program
kegiatan departemennya.
b.
Berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal dan
Bendahara Umum.
c.
Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan
program di departemennya.
Pasal 10
KETUA UMUM BERHALANGAN TETAP
1. Ketua Umum
berhalangan tetap apabila :
- Mengundurkan
diri
- Meninggal
dunia
- Tidak
mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan
2. Dalam hal Ketua Umum berhalangan
tetap maka Sekretaris Jenderal menjabat
sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.
3. Dalam hal Sekretaris
Jenderal berhalangan tetap, maka Ketua-ketua Departemen secara kolektif
menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.
Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN SYURA CABANG
Dewan Syura Cabang Memberikan pertimbangan dan saran
keorganisasian kepada pengurus FARIS dalam menentukan kebijakan organisasi baik
diminta maupun tidak.
Pasal 12
PENGURUS CABANG
Pengurus Cabang merupakan pelaksana organisasi di Tingkat Cabang, dipimpin
oleh Ketua secara kolegial.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS CABANG
1. Ketua :
a.
Menyusun kepengurusan pusat selambat-lambatnya 2
(dua) minggu Kalender setelah Musyawarah Cabang dan diumumkan kepada seluruh
Anggota.
b.
Memimpin organisasi FARIS Cabang.
c.
Berwenang untuk mengganti Pengurus Cabang.
d.
Berwenang menerima atau menolak usulan yang
diajukan Dewan Syura Cabang.
2. Sekretaris
a.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b.
Membantu Ketua-ketua Departemen dalam
mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Departemen tersebut.
c.
Melaksanakan fungsi fasilitator organisasi FARIS
Cabang.
d.
Bertanggungjawab atas Kesekretariatan FARIS Cabang.
e.
Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
3. Bendahara :
a.
Membantu Ketua-ketua Departemen dalam mengkoordinasikan
pendanaan kegiatan-kegiatan Departemen.
b.
Merencanakan dan mengendalikan arus kas FARIS
Cabang.
c.
Bertanggungjawab atas fungsi kebendaharaan FARIS
Cabang.
4. Ketua Departemen :
a.
Membuat perencanaan dan melaksanakan program
kegiatan departemennya.
b.
Berkoordinasi dengan Sekretaris dan Bendahara.
c.
Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan
program di departemennya.
Pasal 14
KETUA CABANG BERHALANGAN TETAP
1. Ketua berhalangan
tetap apabila :
- Mengundurkan
diri
- Tidak
mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan
- Meninggal
dunia
2. Dalam hal Ketua berhalangan
tetap maka Sekretaris menjabat sebagai
Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.
3. Dalam hal Sekretaris
berhalangan tetap, maka Ketua-ketua Departemen secara kolektif menjabat sebagai
Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.
Pasal 15
PENGESAHAN PENGURUS
Pengurus Cabang disahkan dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat berdasarkan
pengajuan dari Ketua Pengurus Cabang
yang terpilih.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 16
KEWENANGAN MUSYAWARAH BESAR
1. Musyawarah Besar
memiliki kewenangan untuk:
a.
Menetapkan perubahan atau penyempurnaan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat
FARIS periode berjalan.
c.
Menetapkan kebijakan umum organisasi FARIS.
d. Mengusulkan nama-nama
Dewan Penasehat dan Dewan Syura Pusat.
e.
Memilih Ketua Umum Pengurus Pusat FARIS periode
berikutnya.
2. Musyawarah Cabang
memiliki kewenangan untuk:
- Membahas
laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang FARIS periode berjalan.
- Menetapkan
kebijakan umum organisasi FARIS Cabang.
- Memilih
Ketua Pengurus Cabang FARIS periode berikutnya.
Pasal 17
MEKANISME MUSYAWARAH BESAR
1. Musyawarah Besar
diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan diikuti oleh anggota FARIS.
2. Pengurus Pusat menentukan
waktu dan agenda Musyawarah Besar, serta mengundang anggota FARIS dengan
mengumumkannya paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar.
3. Pengurus Pusat
membentuk Kepanitiaan Musyawarah Besar yang bertugas mengatur penyelenggaraan Musyawarah Besar 1 (satu) bulan
sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar.
4. Musyawarah Besar
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½
(satu perdua) dari jumlah anggota.
Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, Musyawarah Besar akan ditunda
sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Musyawarah Besar dapat tetap
dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil
keputusan yang sah.
5. Setiap keputusan
dalam Musyawarah Besar diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila
dengan cara musyawarah menemui kegagalan maka Alternatif terakhir akan
dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara
terbanyak.
Pasal 18
PEMILIHAN UMUM
1. Pemilihan Ketua Umum
dilaksanakan dalam Musyawarah Besar, pemilihan
Ketua Pengurus Cabang
dilaksanakan dalam Musyawarah Cabang.
2. Ketua Umum dan Ketua
Pengurus Cabang dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa
kepengurusan.
3. Pemilihan Ketua Umum
dan Ketua Pengurus Cabang, diambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh
anggota yang hadir.
4. Mekanisme pemilihan
dan syarat-syarat calon Ketua Umum dan calon Ketua Pengurus Daerah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah
Besar dan Musyawarah Cabang.
Pasal 19
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Dalam hal-hal khusus Pengurus Pusat FARIS setelah mendapat persetujuan Dewan Syura Pusat dengan
persetujuan dari Pengurus FARIS Cabang, di Musyawarah Kerja Pusat maka dapat
diadakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang mempunyai kewenangan sama dengan
Musyawarah Besar.
Pasal 20
MUSYAWARAH
KERJA
1. Pengurus Pusat dan
Pengurus Cabang FARIS berkewajiban mengadakan Rapat Kerja 1 (satu) kali dalam
setahun.
2. Peserta Musyawarah
Kerja Pusat terdiri dari Pengurus Pusat dan Wakil Pengurus Cabang.
3. Peserta Musyawarah
Kerja Cabang adalah Pengurus Cabang.
4. Musyawarah Kerja
membahas dan mengevaluasi program kerja Pengurus FARIS.
5. Musyawarah Kerja
dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
½ (satu perdua) dari jumlah Peserta. Apabila
jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum,
maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap
dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil
keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
Pasal 21
MUSYAWARAH PIMPINAN
1. Peserta Musyawarah
Pimpinan Pusat terdiri dari Ketua dan Anggota Dewan Syura Pusat serta Ketua
Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Para Ketua Departemen Pengurus
Pusat.
2. Peserta Musyawarah
Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan Presidium Cabang serta Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Para Ketua Departemen Pengurus Daerah.
3. Musyawarah Pimpinan
dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
½ (satu perdua) tambah 1 (satu) dari
jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat
akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan
tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang
sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
4. Musyawarah Pimpinan
diselenggarakan sesuai kebutuhan.
5. Rapat Pimpinan dapat
mengundang pihak lain diluar peserta rapat apabila diperlukan.
Pasal 22
MUSYAWARAH PENGURUS PUSAT
1. Musyawarah Pengurus
Pusat dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka
rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
2. Musyawarah Pengurus
Pusat terdiri dari Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Pleno.
3. Peserta Rapat
Pengurus Harian adalah Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan
Ketua-ketua Departemen.
4. Peserta Rapat Pleno
adalah seluruh anggota Pengurus Pusat Pusat.
5. Musyawarah Pengurus
Pusat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah Pengurus. Apabila jumlah yang hadir
tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan
setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir,
dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.
6. Rapat Pengurus dapat
mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 23
IURAN WAJIB ANGGOTA
Ketentuan tentang pemberlakuan, besaran dan mekanisme iuran wajib anggota
ditetapkan oleh Pengurus.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
PENUTUP
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini lebih lanjut akan diatur oleh Dewan
Syura Pusat. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Banda Aceh
Tanggal : 11 Juli 2009
Ketua Sidang :
Rais Sa’di
Sekretaris Sidang : Cek Khamsiatun
No comments